PenaBicara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengacara Aloysius Renwarin kooperatif serta memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diketahui, dalam pemanggilan KPK sebelumnya dua saksi Aloysius Renwarin dan Darwis sebagai sopir Lukas Enembe tidak hadir pada Kamis 17 November 2022.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 18 November 2022.
Baca Juga: Terbukti Dalam Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silahkan hadir dan terangkan langsung dihadapan penyidik," sambungnya.
Menurut Ali, tim penyidik KPK memanggil tim pengacara Lukas dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai seorang advokat.
Dia menyebut setiap warga negara memiliki kewajiban menghadiri panggilan penegak hukum.
Baca Juga: Hina Iriana Jokowi, Polisi Buru Pemilik Akun Twitter @koprofilJati
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi. Karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Berpergian ke Luar Negeri Oleh KPK
PPATK Temukan Setoran Tunai Gubernur Lukas Enembe ke Kasino Rp560 Miliar
KPK Belum Lakukan Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Alasannya
Polri Siap Bantu KPK Dalam Penanganan Kasus Yang Melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe Diagendakan Diperiksa di Gedung KPK Pada Senin Esok
Mahfud MD Tegaskan Kasus Lukas Enembe Murni Hukum
Soal Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Wapres Tegaskan Semua Orang Harus Patuh Hukum
Ribuan Aparat Gabungan Diterjunkan Antisipasi Panggilan Kedua Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe