KPK Panggil Ulang Pengacara Lukas Enembe: Kami Ingatkan Yang Bersangkutan Kooperatif

- Sabtu, 19 November 2022 | 11:21 WIB
Kuasa Hukum Gubernur Paua, Aloysius Renwarin, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di salah satu hotel di Jayapura, Kamis malam, (3/11/2022). (Celia Waromi  / lintaspapua.com)
Kuasa Hukum Gubernur Paua, Aloysius Renwarin, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di salah satu hotel di Jayapura, Kamis malam, (3/11/2022). (Celia Waromi / lintaspapua.com)

PenaBicara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengacara Aloysius Renwarin kooperatif serta memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Diketahui, dalam pemanggilan KPK sebelumnya dua saksi Aloysius Renwarin dan Darwis sebagai sopir Lukas Enembe tidak hadir pada Kamis 17 November 2022.

"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 18 November 2022.

Baca Juga: Terbukti Dalam Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silahkan hadir dan terangkan langsung dihadapan penyidik," sambungnya.

Menurut Ali, tim penyidik KPK memanggil tim pengacara Lukas dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai seorang advokat.

Dia menyebut setiap warga negara memiliki kewajiban menghadiri panggilan penegak hukum.

Baca Juga: Hina Iriana Jokowi, Polisi Buru Pemilik Akun Twitter @koprofilJati

"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi. Karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," tuturnya. ***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X