• Senin, 25 September 2023

Merugikan Masyarakat, SWI Bekukan 88 Pinjol dan 77 Usaha Gadai Swasta Ilegal

- Sabtu, 12 November 2022 | 11:39 WIB
Selama bulan Oktober 2022, satgas SWI telah membekukan 88 Pinjol ilegal dan 77 pegadaian swasta yang beresiko merugikan masyarakat (Damarsetyaki)
Selama bulan Oktober 2022, satgas SWI telah membekukan 88 Pinjol ilegal dan 77 pegadaian swasta yang beresiko merugikan masyarakat (Damarsetyaki)

PenaBicara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut sepanjang Oktober 2022 menghentikan operasional sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengatakan penghentian tersebut sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI karena berpotensi merugikan masyarakat

"Sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang marak di masyarakat serta melalui media sosial, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi," ungkap ketua SWI, Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: 48 Kasus Covid-19 Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin.

"Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga," tuturnya.

"SWI juga melakukan penghentian dan mengumumkan kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," sambungnya.

Baca Juga: Varian Omicron XBB Banyak Ditemukan di Batam

Dia menambahkan, SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal," tukasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X