PenaBicara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan akan menjalani proses persidangan hari ini Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Bharada E akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat proses persidangan nanti. Pasalnya, dia berstatus Justice Collaborator dalam kasus Brigadir J.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah perwakilan dari LPSK telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2022 untuk mendampingi Bharada E.
Baca Juga: Bripka RR Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Brigadir J
"(Sidang perdana) Bharada E pada Selasa, 18 Oktober 2022,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto seperti dikutip dari laman PMJNews.
Selain itu perwakilan LPSK, sekelompok orang juga terlihat hadir untuk memberikan support kepada Bharada E.
Mereka nampak membawa spanduk yang bertulisan dukungan.***
Artikel Terkait
LPSK Setujui Beri Perlindungan Darurat Terhadap Bharada E, Ini Alasannya
Perlindungan Darurat Dikabulkan, LPSK Pastikan Kondisi Bharada E Aman di Rutan Bareskrim Polri
Justice Collaborator, Bharada E Ditempatkan Terpisah Dengan Tahanan Lain
Bharada E Diminta Konsisten Oleh LPSK: Bila Berubah, Status Justice Collaborator Bakal Dicabut
Pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali
LPSK Minta Bharada E Diganti Pemeran Pengganti di Rekonstruksi Brigadir J
Bharada E dan Bripka RR Diperiksa Pakai Lie Detector, Ini Hasilnya
Hasil Pemeriksaan Dengan Lie Detector, Bharada E Akui Tembak Pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir
Kuasa Hukum Sebut Bharada E Akan Kooperatif dan Ungkap Kebenaran di Pengadilan
Ferdy Sambo Bertanya ke Bharada E: Berani Kamu Tembak Yosua?