PenaBicara.com - Polisi mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan yang mestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat lima kilogram yang ditukar ini, kemudian dijual ke pihak lain.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan sabu tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
"Iya (sabu) diganti dengan tawas," ujar Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berperan Jadi Pengendali
Mukti menjelaskan, dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu.
Kemudian sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, sementara sisanya dimusnahkan.
Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Rizky Billar: Saya Ingin Jadi Pelindung Keluarga
“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya.