PenaBicara.com - Polri telah resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika setelah dilakukan gelar perkara.
“Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022 malam.
Mukti menuturkan, penetapan tersangka terhadap Teddy Minahasa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
Baca Juga: Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.
Sigit menyebutkan Irjen Teddy saat ini sudah menjalani penempatan khusus.
“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di Aceh, Sita Sabu Hingga Ganja
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Meringkus Dua Pelaku pengedar Narkoba di Manokwari
Sekali Antar, Kurir Narkoba Dapat Upah Rp100 Juta dari Sindikat Ini
Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Ekstasi dari 9 Kasus Narkoba
Sempat Diisukan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba,Angota DPR RI Ini Angkat Bicara
Polda Bali Ungkap Penyelundupan 39 Kg Narkoba Senilai Rp 56 M Dari Turis Asing
Polisi Bantah Tahanan Narkoba Polres Jaksel Meninggal Akibat Dianiaya
Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba, Polres Tangsel Sita 6,3 Kilogram Sabu
Pengedar Narkoba Kemas Sabu Dengan Bungkus Wafer
Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat dari Polri Karena Terlibat Kasus Narkoba