PenaBicara.com - Pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan bahwa penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa kadar kimianya akan berkurang dan tidak menyebabkan kematian.
"Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," ujar Mas Ayu, Selasa 11 Oktober 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.
Menurutnya, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat diantaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan.
Baca Juga: Penjaga Rumah Lesti Kejora Mangkir Panggilan Penyidik
"Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ucapnya.
Lebih lanjut, penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum.
Selain itu, enggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) sudah sesuai standar internasional.
Baca Juga: Polri Akan Periksa Pihak Indosiar Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Terdapat 5 kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat 2 standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," paparnya.
Dituturkannya, gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Selain itu, dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hirarki pengendalian risiko.
"Hirarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3," terangnya.
Baca Juga: Polri Akan Periksa Pihak Indosiar Terkait Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Mas Ayu menyebut, penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu tidak berbahaya lantaran penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar.
Jadi, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.
"Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kedaluwarsa tidak dapat berfungsi secara optimal," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pelaku Pengrusakan di Luar Stadion Kanjuruhan Diminta Menyerahkan Diri
46 Botol Yang Diduga Miras Oplosan Ditemukan di Sekitar Stadion Kanjuruhan
Polri Usut Suara Penjual Dawet Yang Viral Membicarakan Tragedi Kanjuruhan
Menko PMK Dukung Gerakan Trauma Support Mobility Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan Disebut Tidak Layak Gelar Laga, TGIPF: Resiko Tinggi
Doni Monardo Pastikan TGIPF Investigasi Semua Tahapan Tragedi Kanjuruhan
8 Pintu Darurat Tidak Berfungsi Saat Tragedi Kanjuruhan
Pemerintah Bakal Audit Stadion di Indonesia, Buntut Tragedi Kanjuruhan
Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang
Polri Akan Periksa Pihak Indosiar Terkait Tragedi Kanjuruhan