PenaBicara.com - Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.
Adapun penetapan tersangka itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, 6 Oktober 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.
Baca Juga: Komnas HAM : Tak Ada Pemain Arema dan Persebaya yang Terluka
Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.
Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
Baca Juga: KRI Bawal 875 Resmi Beroperasi di Lantamal XIV Sorong
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Baca Juga: Polisi: Lesti Kejora Pernah Dilempar Bola Biliar Oleh Rizky
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.
Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.***
Artikel Terkait
Dua Polisi Yang Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Diberi Kenaikan Pangkat
Kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan
Presiden Jokowi Minta Tim Gabungan Ungkap Tuntas Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan
Polri Bersama Komunitas Suporter Gelar Shalat Gaib, Doakan Korban Kanjuruhan
Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Disebut Sebagai Bencana Terbesar Dalam Sejarah Sepakbola
Presiden Jokowi Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang
Presiden Jokowi Berharap Tragedi Sepakbola Yang Terjadi di Kanjuruhan Tidak Terulang Kembali
Tinjau Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi Minta Tata Kelola Persepakbolaan Diperbaiki
Buntut Tragedi Kanjuruhan, 31 Polisi Jalani Pemeriksaan Terkait Pelanggaran Kode Etik