PenaBicara.com - Tim investigasi Polri yang berada di Malang melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota dalam proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Rabu 5 Oktober 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.
"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," sambungnya.
Baca Juga: Tinjau Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi Minta Tata Kelola Persepakbolaan Diperbaiki
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Dedi menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini didasari dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap).
Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Tragedi Sepakbola Yang Terjadi di Kanjuruhan Tidak Terulang Kembali
"Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," tukasnya.***
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Independen Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Yang Tergabung?
Dua Polisi Yang Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Diberi Kenaikan Pangkat
Kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan
Presiden Jokowi Minta Tim Gabungan Ungkap Tuntas Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan
Polri Bersama Komunitas Suporter Gelar Shalat Gaib, Doakan Korban Kanjuruhan
Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Disebut Sebagai Bencana Terbesar Dalam Sejarah Sepakbola
Presiden Jokowi Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang
Presiden Jokowi Berharap Tragedi Sepakbola Yang Terjadi di Kanjuruhan Tidak Terulang Kembali
Tinjau Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi Minta Tata Kelola Persepakbolaan Diperbaiki