Buntut Tragedi Kanjuruhan, 31 Polisi Jalani Pemeriksaan Terkait Pelanggaran Kode Etik

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 12:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa 31 anggota Polri jalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa 31 anggota Polri jalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: PMJ News)

PenaBicara.com - Tim investigasi Polri yang berada di Malang melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota dalam proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Malang.

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Rabu 5 Oktober 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," sambungnya.

Baca Juga: Tinjau Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi Minta Tata Kelola Persepakbolaan Diperbaiki

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Dedi menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini didasari dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap).

Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Tragedi Sepakbola Yang Terjadi di Kanjuruhan Tidak Terulang Kembali

"Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," tukasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:16 WIB
X