PenaBicara.com - Polri menaikkan status kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan peningkatan status kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan memeriksa 20 orang saksi.
"Hasil gelar perkara (tragedi Kanjuruhan) meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan, tim juga akan bekerja secara maraton," ucapnya, Senin 3 Oktober 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.
Baca Juga: Dua Polisi Yang Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Diberi Kenaikan Pangkat
Selain menaikkan status ke tahap penyidikan, lanjut dia, sebanyak 28 personel Polri juga diperiksa propam terkait dugaan pelanggaran etik.
Dia menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," tukasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kronologi 127 Orang Meninggal Dunia Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenguk Korban Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang
PSSI Bentuk Tim Investigasi Terkait Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
Data Terbaru, Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Berjumlah 125 Orang
10 Kendaraan Polisi Dirusak dan Dibakar Akibat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan
Soal Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi: Usut Tuntas, Beri Sanksi yang Bersalah
Kapolres Malang Dicopot, Buntut Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Independen Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja Yang Tergabung?
Dua Polisi Yang Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Diberi Kenaikan Pangkat