Hewan Ternak yang Mati Akibat PMK Capai 9.178 Ekor

- Selasa, 27 September 2022 | 05:43 WIB
Ilustrasi PMK (Humas Kota Bandung)
Ilustrasi PMK (Humas Kota Bandung)

PenaBicara.com - Kementerian Kesehatan melalui Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelaskan perkembangan penanganan kasus hewan ternak di Indonesia.

Sampai Minggu, 25 September 2022, hewan ternak yang mati akibat PMK mencapai 9.178 ekor.

Menurut data yang diberikan Satgas Penanganan PMK, sekarang PMK sudah menyebar ke-25 provinsi dan 300 Kota/Kabupaten. Yang mana, terdapat 539.805 kasus PMK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Sulawesi Tenggara untuk Kunjungan Kerja, Ini Agendanya

Adapun kasus aktif yang masih tersisa yaitu sebanyak 97.447 ekor. Kemudian dinyatakan sembuh 420.936 ekor, potong bersyarat 12.224 ekor dan dinyatakan mati 9.178 ekor.

Wilayah tertinggi kasus PMK antara lain, di daerah Jawa Timur sebanyak 41.570 kasus, Jawa Tengah 17.635 kasus dan Nusa Tenggara Barat (NTB) 11.114 kasus.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca Juga: BPS Kota Sorong Peringati Hari Statistik Nasional

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas PMK Letnan Jenderal Suharyanto mengimbau agar penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga dimaksimalkan sampai di tingkat desa.

Suharyanto melanjutkan, empat strategi utama dalam penanganan PMK berbasis desa di antaranya, biosecurity, pengobatan, vaksinasi dan potong bersyarat di tingkat desa.

Masih dari keterangannya, penanganan PMK melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari perangkat desa, pekerja bidang kesehatan hewan di desa, petugas kesehatan hewan mandiri, serta Babinsa dan Bhabinkamtibnas.***

Editor: Megawati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X