PenaBicara.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum bukan persoalan politik.
Menurut Mahfud MD, dugaan kasus korupsi ini atas anspirasi masyarakat Papua.
"Saya tegaskan kasus hukum bukan politik. Dan itu atas perintah UU dan aspirasi masyarakat Papua. Agar Lukas Enembe diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup secara hukum," ujar Mahfud, di Malang, Jawa Timur, Jumat 23 September 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.
Baca Juga: Danrem 181/PVT Sorong Lepas Peserta Liga Santri ke Tingkat Nasional
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Adapun pemeriksaan bakal dijadwalkan pada Senin 26 September mendatang.
Mahfud kembali menegaskan tidak mungkin KPK menetapkan seorang tersangka tanpa bukti kuat.
"Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 Miliar. Lalu disana mau memberontak atau mau marah-marah katanya Rp1 miliar mau ditersangkakan," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Komedian Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan
"Maka saya jelaskan, bukan satu miliar. Itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia karena sudah ada siapa yang mentransfer. Uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada ketemu, tersangka," sambungnya.
Mahfud melanjutkan, dugaan korupsi oleh Lukas Enembe cukup besar.
Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas Enembe. Dalam rekening itu ada uang sebanyak Rp71 miliar.***
Artikel Terkait
Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Berpergian ke Luar Negeri Oleh KPK
PPATK Temukan Setoran Tunai Gubernur Lukas Enembe ke Kasino Rp560 Miliar
KPK Belum Lakukan Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Alasannya
Polri Siap Bantu KPK Dalam Penanganan Kasus Yang Melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe Diagendakan Diperiksa di Gedung KPK Pada Senin Esok