PenaBicara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat 23 September 2022.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Dalam kasus suap pengurusan perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Berikut ini 10 tersangkanya:
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Baca Juga: KPK Tegaskan Surat Panggilan Wakil Ketua DPRD Papua Palsu
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).***
Artikel Terkait
Sejumlah Dokomen dan Bukti Transfer Dugaan Suap Rektor Unila Ditemukan KPK
KPK Siap Usut Dugaan Aliran Uang Hasil Korupsi Gubernur Papua Yang Mengalir ke Judi Kasino
KPK Periksa 5 Dekan, Dalami Aliran Uang Dugaan Suap Rektor Unila
KPK Berharap Datanya Tidak Jadi Incaran Hacker Bjorka
Ditangkap KPK, Rektor Unila Diduga Ajak Jajaran Ikut Kepanitiaan
KPK Belum Lakukan Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Alasannya
Polri Siap Bantu KPK Dalam Penanganan Kasus Yang Melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe Diagendakan Diperiksa di Gedung KPK Pada Senin Esok
OTT di Mahkamah Agung, KPK Tangkap Hakim Agung dan Sita Mata Uang Asing
KPK Tegaskan Surat Panggilan Wakil Ketua DPRD Papua Palsu