PenaBicara.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Baca Juga: KPK Tegaskan Surat Panggilan Wakil Ketua DPRD Papua Palsu
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Baca Juga: OTT di Mahkamah Agung, KPK Tangkap Hakim Agung dan Sita Mata Uang Asing
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Wanita Emas Ngamuk Usai Dijemput Paksa
Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.
Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Artikel Terkait
Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H
ASN Diberikan Cuti Tahunan dan Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas
Presiden Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN
Pemerintah Akui Masih Ada ASN Yang Belum Cairkan THR
Menteri PANRB Patikan Pelayanan Tetap Berjalan Meski ASN WFH
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Mulai Awal Juli
Rekrutmen ASN di Tiga Provinsi Baru dI Papua Harus Perhatikan OAP
Asesmen ASN ke IKN Klaster Pertama Dimulai Tahun 2022
Oknum ASN Aniaya Wartawan, Ketua DPP PJS Buka Suara: 'Ini Benar Keterlaluan dan Tidak Berperikemanusiaan'
Mendagri Tegaskan ASN Tidak Boleh Berpolitik Praktis kepada Calon Atau Partai