PenaBicara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu juga berkenaan penentuan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Idham kembali menuturkan, penentuan nomor urut Parpol peserta Pemilu itu merujuk aturan yang ada. Maka akan berdasarkan pengundian.
Baca Juga: Presiden Jokowi Senang atas Prestasi Timnas Sepak Bola Amputasi Lolos ke Piala Dunia
“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022. Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelas Idham, Rabu 21 September 2022.
Adapun Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Selanjutnya, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.
Baca Juga: Indonesia dan Sudan Selatan Resmi Miliki Hubungan Diplomatik
Kemudian, pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meski begitu, lanjut Idham, KPU tetap membuka ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik untuk dapat memberikan masukan ke KPU.
Hal itu adalah salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan pemilu yang partisipatif.
Baca Juga: Polri Buka Opsi Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri Untuk Buru Sosok Bjorka
“KPU mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
“Ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
KPU dan Bawaslu Siap Mulai Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024
Polri Ungkap Rencana Aksi Teroris NII: Ingin Lengserkan Pemerintah Sebelum Pemilu 2024
Kapolri Pastikan Akan Amankan Seluruh Tahapan Pemilu Serentak 2024
Bertemu KPU, Presiden Jokowi Sampaikan Enam Arahan Terkait Pemilu 2024
Presiden dan KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 90 Hari
Polri Bentuk Tim Satgas Nusantara, Cegah Polarisasi Tahapan Pemilu 2024
Buka Pendaftaran Calon Parpol Pemilu Hari Ini, KPU Siapkan Tim
Songsong Pemilu 2024, PJS Gelar Dialog Politik Menaker Elektabilitas PPP
Presiden Jokowi Lantik Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periode 2022-2027
Tujuh Partai Tidak Lolos Dalam Proses Calon Peserta Pemilu 2024