PenaBicara.com - Polri menyatakan pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka disangkakan melanggar UU ITE.
"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, selain UU ITE, MAH dijerat sejumlah pasal. Dia menyebut penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Rektor Unila Diduga Ajak Jajaran Ikut Kepanitiaan
"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim khusus yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana belum lama ini.
Baca Juga: BPS Akan Mulai Pendataan Awal Regsosek Pada Oktober 2022
"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," tambahnya.***
Artikel Terkait
Polisi Kantongi Identitas Hacker Bjorka
Moeldoko Beri Peringatan Keras ke Hacker Bjorka
KPK Berharap Datanya Tidak Jadi Incaran Hacker Bjorka
Pemuda Madiun Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Polisi: Masih Kita Dalami
Tersangka Kasus Hacker Bjorka Pakai HP Sebarkan Data
Pemuda Asal Madiun Akui Jual Channel Telegaram ke Bjorka, Ini Kisaran Harganya