PenaBicara.com - Setelah mengawal kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibanjiri kritik kurang sedap.
Komnas HAM dinilai terlalu berpihak kepada Putri Candrawathi istri dari tersangka Ferdy Sambo. Hal ini setelah Komnas HAM menyebut Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah melakukan pelecehan ke Putri Candrawathi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merespon tudingan tersebut. Ia mengatakan, kepada semua pihak yang menuding keberpihakannya kepada Putri Candrawathi untuk membuktikannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Delapan Duta Besar Negara Sahabat, Apa Saja?
"Siapa bilang? Kan sudah, enggak usah dibahas lagi lah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silahkan tuduh apa pun, silakan buktikan, tapi saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa, sudah selesai," ucap Taufan seperti dikutip dari laman PMJNews.
"Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya, sudah menyampaikan laporan kepada Polri, detailnya ada di situ, laporan kepada Presiden. Tadi sudah kami sampaikan poin-poinnya, nanti kami serahkan kepada DPR," sambungnya.
Menurutnya, terdapat lima poin rekomendasi Komnas HAM untuk pemerintah. Pertama, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Baca Juga: Bejat, Pria di Pandeglang 10 Kali Cabuli Pelajar Hingga Hamil
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," ungkapnya.
Kedua, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasn berkala," kata Taufan.
Baca Juga: Kekasih Pencuri Brankas Darah Arafah Ternyata Punya Tunangan Lain
Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Keempat, Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.
Kelima, Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.
Artikel Terkait
Komnas HAM Akan Panggil ART dan Tim Medis PCR di Rumah Ferdy Sambo
Komnas HAM Siap Periksa Orang-orang Terdekat Ferdy Sambo
Seluruh Ajudan dan ART Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Komnas HAM
Komnas HAM Sebut Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J
Senjata Yang Digunakan Bharada E Saat Baku Tembak Dengan Brigadir J Didalami Komnas HAM
Komnas HAM Akui Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka
Komnas HAM Batal Periksa Tersangka Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Komnas HAM: Kami Menduga Ada Eksekutor Lain
Komnas HAM Sebut Irjen Pol Ferdy Sambo Mengaku Bersalah Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Kabupaten Mimika Dikawal Kompolnas dan Komnas HAM