AKP Dyah Candrawati Dijatuhi Hukuman Demosi Atas Keterlibatannya Dalam Kasus Brigadir J

- Jumat, 9 September 2022 | 13:18 WIB
AKP Dyah Chandrawati dijatuhi hukuman demosi dalam kasus Brigadir J.
AKP Dyah Chandrawati dijatuhi hukuman demosi dalam kasus Brigadir J.

PenaBicara.com - AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) telah menjalani Sidang Kode Etik pada hari Kamis 8 September 2022 yang berlangsung selama enam jam.

Dikutip dari laman PMJNews, hasil sidang komisi kode etik memutuskan, AKP Dyah Candrawati dijatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Selain itu, AKP Dyah Candrawati juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Ratu Elizabet II Wafat di Usia 96 Tahun, Ini Rahasia Panjang Umurnya

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,”ujar jar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis 8 September 20222.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X