PenaBicara.com - AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) telah menjalani Sidang Kode Etik pada hari Kamis 8 September 2022 yang berlangsung selama enam jam.
Dikutip dari laman PMJNews, hasil sidang komisi kode etik memutuskan, AKP Dyah Candrawati dijatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Selain itu, AKP Dyah Candrawati juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Ratu Elizabet II Wafat di Usia 96 Tahun, Ini Rahasia Panjang Umurnya
“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,”ujar jar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis 8 September 20222.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” jelasnya.
Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.***
Artikel Terkait
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Polri: Tidak Pengaruhi Sidang Etik
Sidang Etik Tersangka Ferdy Sambo, Lima Saksi Dihadirkan
Langgar Kode Etik, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Komite Sidang Etik Sepakat Berhentikan Ferdy Sambo
Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Harus Melalui Sidang Kode Etik
28 Anggota Polisi Yang Lakukan Pelanggaran Saat Tangani Kasus Brigadir J Akan Disidang Etik
Diberi PTDH Pada Sidang Etik, Kompol Baiquni Ajukan Banding
Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar Selasa Depan
Diduga Langgar Kode Etik Dalam Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah CandrawatI Akan Disidang