PenaBicara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta operator seluler bertanggung jawab atas kebocoran 1,3 miliar data SIM Card.
Pasalnya, operator seluler merupakan pihak yang mengendalikan data.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan operator seluler merupakan pihak yang menyimpan data penggunanya. Jika data pelanggan bocor, operator wajib bertanggungjawab.
Baca Juga: KPK Masih Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Nonaktif Pemalang
"Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab," ungkap Semuel di Jakarta, 5 September 2022 seperti diutip dari laman PMJNews.
Semuel menyebut Kemenkominfo sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler.
Dari rapat koordinasi, operator diminta melakukan investigasi mendalam mengenai data-data yang bocor, penyebabnya, hingga mencari siapa pelaku pembocor datanya.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Picu Tingginya Kenaikan Inflasi dan Angka Kemiskinan
"Semua harus memastikan, ngecek jangan sampai ada kebocoran yang belum ditutup, ini kita sampaikan tadi. Sekali lagi ini jadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus comply dengan aturan-aturan yang ada," terangnya.
Semuel menilai kebocoran data ini juga tidak bisa ditelusuri dari sisi pelanggaran administratif belaka, melainkan dari sisi pidananya. Karena itu, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahan dari pengendali. Tapi yang dibocorkan datanya juga perlu, ini seolah-olah yang membocorkan pahlawan, itu yang dibocorkan data-data kita juga, makanya kami undang cyber crime, ini juga harus ditindak," tukasnya.***
Artikel Terkait
Kaji Penghapusan 3G, Kominfo Pertimbangkan Dua Prinsip Penting
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Kominfo Luncurkan G20pedia
Kominfo Tambah Bandwith dan Siapkan 5G Experience dalam MotoGP Mandalika 2022
Perkuat Talenta Digital Indonesia, Kementerian Kominfo Sediakan 200 Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Polri Koordinasi ke Kominfo Blokir YouTube Saifuddin Ibrahim
Blokir Sejumlah PSE, Kominfo Tuai Kritik
Kominfo: 9.106 Sistem Elektronik dari 5,419 PSE Sudah Terdaftar
Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online Sudah Diblokir Kominfo
Termasuk Paypal dan Steam, Kominfo Juga Buka Akses Lima PSE Ini