Oknum Guru Ngaji di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Melakukan Pencabulan Terhadap Bocah 10 Tahun

- Sabtu, 3 September 2022 | 14:10 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Pixabay/@Alexas_Fotos)
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Pixabay/@Alexas_Fotos)

PenaBicara.com - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial FF (45). Dia ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap Siswi SD berusia 10 tahun di lingkungan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria.

Menurut Hengki, kasus pencabulan ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Baca Juga: Diberi PTDH Pada Sidang Etik, Kompol Baiquni Ajukan Banding

Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Kombes Hengki Jumat 2 September 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.

Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Baca Juga: Menparekraf: Musik Dangdut Indonesia Berpotensi Mendunia seperti KPop

Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Logo IKN Resmi Diluncurkan

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:28 WIB

Pelaku Curanmor Sasar Kunci Motor Yang Nyantol

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:15 WIB
X