PenaBicara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga turut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," ungkap Wakil Ketua KPK saat konferensi pers, Minggu 21 Agusus 2022.
Baca Juga: Kemenkes Konfirmasi Kasus Monkeypox atau Cacar Monyet Pertama di Indonesia
Menutut Ghufron, ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," tututnya.
Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Baca Juga: Soal Kabar Bunker Rp900 M di Rumah Ferdy Sambo, Polri: Tidak Benar
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," terangnya seperti dikutip dari laman PMJNews.
"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Waspada, Ada Pegawai KPK Gadungan Lakukan Penipuan dan Pemerasan, Ini Sosoknya
Hendak Dijemput Paksa KPK, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Kejar Tersangka Bupati Mamberamo Tengah, KPK Pertimbangkan Gunakan Cara Ekstradisi
KPK Terbitkan Status DPO Tersangka Mardani Maming
Soal Dugaan Suap Prooyek di Papua, KPK Periksa Nowela
Buru DPO Bupati Mamberamo, KPK Minta Bantuan Interpol dan Polri
Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung Ditangkap KPK
KPK Tetapkan Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Rektor Unila Ditangkap KPK Atas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru