• Senin, 25 September 2023

KPK Tetapkan Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:19 WIB
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani. (Foto: Twitter Universitas Lampung)
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani. (Foto: Twitter Universitas Lampung)

PenaBicara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) menjadi tersangka, pada Minggu 21 Agustus 2022.

Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersbeut.

Baca Juga: Pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali

Ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 21 Agustus 2022 pagi.

KPK juga sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Baca Juga: Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung Ditangkap KPK

Seperti, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah seperti Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat 19 Agustus 2022 malam, hingga Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.

KPK juga mengamankan delapan orang dalam OTT itu.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X