PenaBicara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang awalnya direncanakan berlaku mulai hari ini 14 Agustus 2022.
Dalam perubahannya, pemberlakuan tarif ojol baru dimulai 29 Agustus mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru tersebut.
Baca Juga: Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Siapkan 30 Jaksa
"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Hendro, Minggu 14 Agustus 2022.
Hendro menyebut Kemenhub menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan ini. Sebab, lanjut dia, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya seperti dikutip dari laman PMJNews.
Baca Juga: Gaji Ketiga Belas
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," sambungnya.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.***
Artikel Terkait
Peristiwa Penganiayaan Ojol Oleh Oknum Polisi, Arsul Sani Tegaskan ‘Tagline’ Mengayomi dan Melindungi
Buru Jambret Kenakan Jaket Ojol di Jakbar, Polisi Periksa CCTV
Pengemudi Ojol Tewas Usai Tersambar KRL di Perlintasan Kereta Bintaro