Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Siapkan 30 Jaksa

- Senin, 15 Agustus 2022 | 11:05 WIB
Kejaksaan Agung sudah menyiapkan sejumlah jaksa karena telah menerima SPDP (ilustrasi pixabay.com)
Kejaksaan Agung sudah menyiapkan sejumlah jaksa karena telah menerima SPDP (ilustrasi pixabay.com)

PenaBicara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan sebanyak 30 jaksa untuk mengawal perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga proses persidangan kelak.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara (kkasus Brigadir J tersebut," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip dari laman PMJNews, Minggu 14 Agustus 2022.

Ketut mengungkap ada arahan penting kepada 30 jaksa itu, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Dia menyebut para jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Gaji Ketiga Belas

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Justice Collaborator, Bharada E Ditempatkan Terpisah Dengan Tahanan Lain

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X