PenaBicara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dengan menempatkan empat polisi yang di tempat khusus.
Mereka ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Aguatus 2022 malam.
Baca Juga: JNE Bayar Rp37 Juta Ganti Beras Bansos Dikubur di Depok
Sigit melanjutkan, pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J.
Baca Juga: Karangan Bunga dan Spanduk Miskinkan Doni Salmanan Berjejer di PN Bale Bandung
Adapun sebanyak 25 personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ucap Listyo Sigit dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Artikel Terkait
Vera Simanjuntak, Kekasih Mendiang Brigadir J Minta Perlindungan Polisi
Komnas HAM Jadwalkan Pemanggilan Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Baku Tembak Yang Menewaskan Brigadir J
Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujurnya
Komnas HAM Sebut Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J
Mahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J Bukan Kriminal Biasa
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bareskrim Tegaskan Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Untuk Membela Diri
Buntut Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma Polri
Hambat Kasus Brigadir J, Tiga Jenderal Bintang Satu Turut Diperiksa