PenaBicara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan, personel Polri yang sudah diperiksa berkenaan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Adapun proses pemeriksaan personel polri yang dinilai menghambat kasus Brigadir J itu masih berjalan di kepolisian.
"(terkait kasus Brigadir J) Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," tutur Kapolri dalam pernyataan persnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Siapkan Peta Jalan Produksi dan Hilirisasi Sorgum
Kemudian, Kapolri juga menjelaskan, kesatuan personel Polri yang diperiksa. Kesatuan itu terdiri dari Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.
"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," jelasnya seperti dikutip dari laman PMJNews.
Sementara, 25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan dan bakal berkembang. Proses pemeriksaan berkenaan etika, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana.
Baca Juga: Buntut Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma Polri
"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan. Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ungkap Sigit.
"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kapolri Pastikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Disampaikan ke Publik
Vera Simanjuntak, Kekasih Mendiang Brigadir J Minta Perlindungan Polisi
Komnas HAM Jadwalkan Pemanggilan Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Baku Tembak Yang Menewaskan Brigadir J
Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujurnya
Komnas HAM Sebut Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J
Mahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J Bukan Kriminal Biasa
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bareskrim Tegaskan Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Untuk Membela Diri
Buntut Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma Polri