Tidak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Temuan Beras Bansos Yang Terkubur di Depok Dihentikan

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Lokasi penimbunan beras bansos di tanah lapang wilayah Depok. (PMJ News)
Lokasi penimbunan beras bansos di tanah lapang wilayah Depok. (PMJ News)

PenaBicara.com - Proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok dihentikan polisi.

Pihak kepolisian menyebut, penghentian kasus temuan beras bansos tersebut dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Kita hentikan. Proses penyelidikan (temuan beras bansos) kita hentikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis 4 Agustus 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews. 

Baca Juga: Ol Pops Coffee Jl. Veteran 10 Bintaro, Hidden Gems Di Pinggir Jalan Raya

Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.

Lebih lanjut, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan.

Baca Juga: Hingga 2024 Mendatang, Indonesia Butuh 1 Juta Guru

“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Logo IKN Resmi Diluncurkan

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:28 WIB

Pelaku Curanmor Sasar Kunci Motor Yang Nyantol

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:15 WIB
X