PenaBicara.com - Proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok dihentikan polisi.
Pihak kepolisian menyebut, penghentian kasus temuan beras bansos tersebut dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Kita hentikan. Proses penyelidikan (temuan beras bansos) kita hentikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis 4 Agustus 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.
Baca Juga: Ol Pops Coffee Jl. Veteran 10 Bintaro, Hidden Gems Di Pinggir Jalan Raya
Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.
“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.
Lebih lanjut, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan.
Baca Juga: Hingga 2024 Mendatang, Indonesia Butuh 1 Juta Guru
“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Wakil Ketua Perpadi Sebut Stok Beras Cukup Hingga Akhir Tahun
Presiden Jokowi : Tahun 2021 Indonesia Belum Pernah Impor Beras Karena Stok Masih Aman
Mendag: Pemerintah Akan Selalu Menjaga Stok Beras Nasional Lewat Penyerapan Hasil Produksi Dalam Negeri
Soal Beras Bansos yang Dikubur Pihak JNE, Polisi: Karena Kondisi Rusak
Kasus Timbunan Beras Bansos di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya
Soal Temuan Timbunan Beras di Depok, Bulog Pastikan Beras yang Diterima Masyarakat dalam Kondisi Baik
Soal Temuan Timbunan Beras, Muhaimin Iskandar Minta Kemensos Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bansos