PenaBicacra.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan, aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.
Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu..
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi (Bharada E) bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam seperti dikutip dari laman PMJNews.
Baca Juga: Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.
Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Polisi Tegaskan Bharada E Masih Berstatus Saksi
Kasus Penembakan Brigadir J, Polisi Tegaskan Status Bharada E Masih Saksi
Bharada E Penuhi Panggilan Komnas HAM
Masih Saksi, Bharada E Ditarik dan Bertugas di Mako Brimob
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J