PenaBicara.com - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Polisi: Dana Rp10 Miliar ACT ke Koperasi 212 untuk Bayar Utang
Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperoksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga: Soal Temuan Timbunan Beras, Muhaimin Iskandar Minta Kemensos Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bansos
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.***
Artikel Terkait
Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Polisi Tegaskan Bharada E Masih Berstatus Saksi
Kasus Penembakan Brigadir J, Polisi Tegaskan Status Bharada E Masih Saksi
Bharada E Penuhi Panggilan Komnas HAM
Masih Saksi, Bharada E Ditarik dan Bertugas di Mako Brimob