PenaBicara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap uang sebesar Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada Koperasi Syariah 212 digunakan untuk pembayaran utang.
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial boeing," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji Rabu 3 Agustus 2022 seperti dikutip dari laman PMJNews.
Kendati begitu, Andri mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami aliran-aliran dana ACT tersebut ke pihak terkait. "Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ucapnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Capai Rp868,3 Triliun Hingga Akhir Juni 2022
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan ACT.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Agustus 2022. Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata dalam konferensi persnya, Selasa 2 Agustus 2022.***
Artikel Terkait
Yayasan ACT Diduga Salahgunakan Dana Umat Demi Kepentingan Pribadi
ACT Diduga Pangkas Dana Donasi Sebesar 20 Persen Tiap Bulan Untuk Bayar Gaji Para Pengurus
Pendiri dan 3 Petinggi ACT Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim
ACT Diduga Tak Transparan Soal Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air
Mantan Presiden ACT Ahyudin Siap Jika Menjadi Tersangka
Ahyudin dan Tiga Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polri Cekal 4 Tersangka Petinggi ACT ke Luar Negeri
Bareskrim Tahan Empat Tersangka Kasus ACT
Bareskrim Ungkap ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun Sejak Tahun 2005
Bareskrim Dalami Dugaan Dana yang Diselewengkan ACT Mengalir ke Parpol