PenaBicara.com - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah mengembangkan aplikasi Al-Qur'an Kemenag sejak 2015.
Kini, aplikasi Al-Qur'an tersebut tidak hanya bisa diakses melalui website dan smartphone berbasis android, tapi juga iOS.
"Saya mengapresiasi pengembangan aplikasi Al-Qur'an ini dari website, Android hingga menjadi iOS," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (Karo HDI), Akhmad Fauzin di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN
"Ini terobosan yang harus diikuti. Dan seiring sejalan dengan program transformasi digital yang menjadi satu dari tujuh dari program prioritas Kementerian Agama dibawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," sambungnya.
Akhmad Fauzin juga menyampaikan pesan apresiasi dari Menteri Agama, Staff Khusus atas kinerja pengembangan aplikasi Al-Qur'an ini.
"Kontribusi Bapak/Ibu luar biasa. Aplikasi mushaf Al-Qur'an bisa terus dijaga dan dikembangkan.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J
Misal, seperti aplikasi Maktabah Syamilah. Kita bisa melihat apa saja. Bisakah Pentahsihah Al-Qur'an membuat pola seperti itu, di dalamnya ada ilmu tasawuf dan lainnya," kata Akhmad Fauzin.
Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa mushaf Al-Qur'an berbasis digital ini sangat strategis.
Artikel Terkait
Lewat Aplikasi Mobile HajiPintar, Jemaah Bisa Daftar Secara Online
Bareskrim Polri Sebut Kerugian Korban Aplikasi Fahrenheit Senilai Rp480 Miliar: Ada Skema Ponzi
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
Imunisasi Anak Akan Terdata Digital di Aplikasi PeduliLindungi, Tidak Perlu Khawatir Hilang
Densus 88 Ungkap 24 Terduga Teroris MIT Poso dan ISIS Melakukan Baiat di Aplikasi Pesan
Bareskrim Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Rupiah Palsu
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sindikat Pinjol Ilegal, Tersangka Operasikan 58 Aplikasi
Polda Metro Minta Warga Tak Bekerja di Aplikasi Pinjol Ilegal
Pembelian Pertalite dan Solar Melalui Aplikasi Dinilai Sulitkan Masyarakat
Legislator Minta Kebijakan Pembelian Kebutuhan Dasar Pakai Aplikasi Ditinjau Kembali