PenaBicara.com - Korlantas Polri terus melakukan upaya untuk mempermudah proses pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM) Internasional seiring dengan perkembangan teknologi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi informasi di 4.0, pembuatan SIM Internasional bisa melalui aplikasi SIM Online presisi atau SINAR.
“Jadi bagi pemohon SIM khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujarnya dikutip dari laman Polri, Jumat 29 Juli 2022.
Baca Juga: Angin Puting Beliung, Satu Warga Serdang Bedagai Meninggal Tertimpa Pohon
“Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani, dan tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambahnya.
Ia menambahkan, inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri menyesuaikan dengan apa yang sudah dilakukan saat pandemi Covid-19 terkait aturan social distancing.
“Selain untuk mempermudah juga tidak perlu masyarakat yang akan membuat SIM Internasional atau memperpanjang itu tidak perlu datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri”, paparnya.
Baca Juga: Apresiasi Citayam Fashion Week, Puan Maharani Minta Pemerintah Daerah Perbanyak Ruang Publik
"Meski begitu, bagi WNI yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang SIM Internasional, prosedurnya memang kita harus mengakses. Kemudian nanti juga untuk pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya, baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam. Kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear, pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional”, jelasnya.
Bagi yang ingin membuat SIM Internasional, khususnya bagi WNI yang berada di luar negeri dapat memperpanjang masa berlaku SIM Internasional melalui layanan secara online dengan cara mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id.***
Artikel Terkait
Pada Peringatan Hari Migran Internasional, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Semangati Para Pekerja Migran
Presiden Jokowi Groundbreaking Rumah Sakit Internasional Bali
Total Terkonfirmasi Omicron Bertambah Jadi 46 Kasus, Kebanyakan Dari Para Pelaku Perjalanan Internasional
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Internasional sesuai Standar WHO, Bermanfaat Bagi PPLN
Sanksi WADA Dicabut, Merah Putih Siap Berkibar Kembali di Ajang Olahraga Internasional
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI Raih Penghargaan Internasional
Telkom Siap Gelar Kabel Laut Internasional Asia Tenggara-Eropa
Bandara Internasional Lombok Layani 404 Ton Logistik Tim MotoGP
BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional
Polda Metro Jaya Tutup Sementara Pelayanan SIM Saat Libur Waisak
Kemenag Beri Bonus Rp25juta Juara MTQ Internasional di Rusia