Orang Tua di Bekasi Yang Rantai dan Terlantarkan Anaknya Ditetapkan Jadi Tersangka

- Minggu, 24 Juli 2022 | 13:04 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R menjadi tersangka penelantaran anak.  (Foto: PMJ News)
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R menjadi tersangka penelantaran anak. (Foto: PMJ News)

PenaBicara.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R (15) menjadi tersangka

Kedua orang tua itu yakni PS (40) selaku ayah kandung dan AR (41) ibu tirinya disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.

"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tua itu terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki Sabtu 23 Juli 2022.

Baca Juga: Wolbachia, Inovasi Baru Cegah Penyebaran DBD

Selain mengamankan tersangka, lanjut Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.

Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," tukasnya.

Baca Juga: Polisi Minta Publik Tidak Berspekulasi Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Dia menambahkan, setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi korban R dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X