PenaBicara.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R (15) menjadi tersangka.
Kedua orang tua itu yakni PS (40) selaku ayah kandung dan AR (41) ibu tirinya disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.
"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tua itu terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki Sabtu 23 Juli 2022.
Baca Juga: Wolbachia, Inovasi Baru Cegah Penyebaran DBD
Selain mengamankan tersangka, lanjut Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.
Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," tukasnya.
Baca Juga: Polisi Minta Publik Tidak Berspekulasi Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Dia menambahkan, setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi korban R dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial Bulak Kapal.***
Artikel Terkait
Temui Orang Tua Korban Kekerasan Seksual, Sufmi Dasco Pastikan RUU TPKS Segera Disahkan
Bareskrim Polri Periksa Orang Tua Indra Kenz Perihal Binomo
Ditinggal Orang Tua Bercerai, Remaja di Cikarang Nekat Gantung Diri
Wagub Riza Patria Imbau Guru dan Orang Tua Membatasi Penggunaan Ponsel Untuk Anak-anak
Polisi Usut Dugaan Penculikan Balita di Jaksel, Pelaku Merupakan Rekan Bisnis Dari Orang Tua Korban