PenaBicara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini Jumat 22 Juli 2022 menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.
“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 22 Juli 2022 seperti dikutip dari laman PMJnews.
“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.
Baca Juga: Dua Petugas Keamanan Meninggal Dunia Usai Terkena Reruntuhan Bangunan di Karimun
Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso
“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Pemilik Delapan Gelar UEFA women's UERO Melangkah Dengan Pasti Ke Semifinal
“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan kasus tersebut, penyidik juga melibatkan 13 saksi ahli, diantaranya:
1.3 orang ahli bahasa
2.3 orang ahli agama
3.1 orang ahli media sosial
4.2 orang ahli sosiologi hukum
5.2 orang ahli pidana
Artikel Terkait
Kasus Stupa Borobudur Diedit Mirip Jokowi, Bareskrim Polri Periksa Saksi AhlI
Pemeriksaan Kasus Editan Stupa Borobudur Ditunda Besok
Hari Ini, Saksi Pelapor Kasus Roy Suryo Terkait Patung Borobudur Jalani Pemeriksaan
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Yang Diunggah Roy Suryo Naik ke Tahap Penyidikan
Roy Suryo Bungkam Saat Tiba di Polda Metro Jaya