PenaBicara.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi di Indonesia.
Imbauan terkait wabah PMK itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki, di Jakarta.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” tutur Mastuki dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK, Kamis 7 Juli 2022.
Baca Juga: Inovasi Minyak Makan Merah Jadi Alternatif Pencegahan Stunting
Hal ini menurut Mastuki, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” papar Mastuki seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 8 Juli 2022.
“Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.
Baca Juga: Eks Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Ditembak Saat Berpidato
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan daging halal, menurut Mastuki, meliputi pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.
Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.
Artikel Terkait
Kepala BNPB dan Menko PMK Tinjau Korban Erupsi Semeru di RSUD Pasirian
Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara
Kapolres Banjarnegara Himbau Masyarakat Waspadai Virus PMK
POLRI Siapkan Upaya Mitigasi Cegah Penyebaran PMK Hewan Ternak
Langkah Polres Banjarnegara Lakukan Penyekatan Antisipasi Penyebaran Virus PMK
Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK Bagi Hewan Ternak
Kemenag Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Ini 5 Provinsi Dengan Kasus PMK Tertinggi di Indonesia
Pemerintah Resmi Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK