PenaBicara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga (pesantren Shiddiqiyyah) yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono, Kamis 7 Juli 2022.
Baca Juga: Enam Warga Meninggal Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Seram Bagian Bara
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Mahkamah Konstitusi(MK) TelahBerubah Jadi The Guardian Of Oligarchy
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Dikatakn Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.***
Artikel Terkait
Cabut Ijin Operasional Pesantren, Menag: Hukum Berat Pelaku Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan
Penetapan Majelis Masyayikh Sesuai PMA Pendidikan Pesantren, Ini Ketentuannya
Pesantren Siap Jajaki Ekspor Produk Makanan Halal
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
Marak Penipuan Bantuan Pesantren, Kemenag: Laporkan Pihak Berwajib
Dhia Ul Haq, Pengeroyok Ade Armando Ditangkap di Pesantren Tangerang Selatan
Kemenag Tegaskan Pelaku Sodomi 15 Anak Bukan Guru Pesantren
Dugaan Pemotongan BOP Pesantren, Stafsus: Tindak Tegas, Kemenag Zero Tolerance
Kemenag: Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama
Pesantren yang Serupa Khilafatul Muslimin di Bekasi Akan Ditertibkan