Penabicara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi `the guardian of constitution`.
Melainkan kata dia telah berubah menjadi `the guardian of oligarchy`.
Hal itu disampaikan Yusril setelah MK menolak gugatan yang diajukan PBB terkait uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Juga: MNC Peduli Bersama Partai Perindo Salurkan Hewan Kurban Sapi Ke DKM Masjid Baitul Faidzin Cibinong
"MK bukan lagi `the guardian of constitution` dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi `the guardian of oligarchy`," ujar Yusril melalui keterangan resmi.
Yusril menilai keputusan MK yang selalu menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu membuat demokrasi semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan.
"Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini serta permohonan-permohonan lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan," kata dia.
Baca Juga: Yuk, Kepoin Zodiak Hari Ini, Kamis 7 Juli 2022
"Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja dari kelompok kekuatan politik besar di DPR, yang baik sendiri atau secara gabungan, mempunyai 20 persen kursi di DPR," sambungnya.
Yusril menyoroti calon Presiden yang diusung dalam Pemilu mendatang adalah calon yang didukung oleh partai politik berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya. Ia menilai hal tersebut sebagai suatu keanehan.
"Padahal dalam lima tahun itu para pemilih dalam Pemilu sudah berubah. Formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun, segala keanehan ini tetap dipertahankan MK," ucap Yusril.
Baca Juga: Menko Polhukam Banyak Kalangan Yang Salah Kaprah Samakan Politik Hukum dengan Politisasi Hukum
Yusril menepis argumentasi MK yang selalu mengemukakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu adalah untuk memperkuat sistem presidensial. Ia menyebut `executive heavy` yang ada dalam UUD 1945 sebelum amendemen sudah sejak lama ditentang.
Menurut Yusril, UUD 1945 pasca-amendemen justru menciptakan checks and balances antarlembaga negara.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Jemput Paksa Medina Zein
Niat Qadha Puasa Digabungkan Di Bulan Dzulhijjah,Bolehkah?
Susah Payah Inggris Memutar Otak Untuk 3 Poin
RUU Provinsi Papua Barat Daya Disahkan Jadi Usul DPR RI
Medina Zein Tiba di Polda Metro Jaya dengan Rompi Tahanan
Hargai Waktumu !
Menko Polhukam "Banyak Kalangan Yang Salah Kaprah Samakan Politik Hukum dengan Politisasi Hukum
Terpilih Secara Aklamasi, MYP Didaulat Sebagai Ketua DPC PJS Gorontalo Utara
MNC Peduli Bersama Partai Perindo Salurkan Hewan Kurban Sapi Ke DKM Masjid Baitul Faidzin Cibinong
Yuk, Kepoin Zodiak Hari Ini, Kamis 7 Juli 2022