RUU KIA Menjadi Upaya Turunkan Kasus Stunting

- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:13 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat menjadi narasumber dalam dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Urgensi RUU KIAI di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.  (Foto: Arief/nvl)
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat menjadi narasumber dalam dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Urgensi RUU KIAI di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Juli 2022. (Foto: Arief/nvl)

 

PenaBicara.com - Baru-baru ini, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.

RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM yang unggul.

RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia. Pasalnya, saat ini, Indonesia berada di urutan ke 5 dunia yang stuntingnya masih tinggi.

Baca Juga: Kemensos Cabut Ijin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting. Selain itu, angka kematian ibu juga masih tinggi, dari 100 ribu ibu yang melahirkan ada 300 yang meninggal.

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian yang besar terhadap tingginya stunting di Indonesia, bahkan ditargetkan tahun 2024 angka stunting turun hingga 14 persen.

"Namun, kami melihat intervensi saja tidak cukup, salah satu solusinya memberikan payung hukum agar kesejahteraan ibu dan anak terjamin. Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi,"ujar Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Sejumlah Agenda Kunker Presiden Jokowi di Kota Medan

RUU KIA di dalamnya mengatur cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan. Namun, hal ini menuai pro dan kontra dari masyarakat dan pengusaha.

"Aturan cuti adalah langkah kita menyelamatkan masa depan bangsa dengan harapan ibu dapat memberikan ASI eksklusif. Namun, jika ada pihak yang kontra kami hormati dan kami terbuka untuk duduk bersama,” kata politisi PDI-Perjuangan itu lebh lanjut.

Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti memberikan apresiasi atas langkah DPR menginisiasi RUU KIA, menurutnya hal itu adalah menunjukan kepedulian kepada kesejahteraan anak dan ibu dalam bentuk regulasi.

Baca Juga: Bertolak ke Nias, Presiden Jokowi akan Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Bagikan Bansos

"Saya mendukung DPR, ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa kita dalam menciptakan generasi emas. namun, karena ada beberapa regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak, saya berharap nantinya UU ini tidak tumpang tindih,” kata Retno.***

Editor: Megawati

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Logo IKN Resmi Diluncurkan

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:28 WIB

Pelaku Curanmor Sasar Kunci Motor Yang Nyantol

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:15 WIB
X