PenaBicara.com - Baru-baru ini, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM yang unggul.
RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia. Pasalnya, saat ini, Indonesia berada di urutan ke 5 dunia yang stuntingnya masih tinggi.
Baca Juga: Kemensos Cabut Ijin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting. Selain itu, angka kematian ibu juga masih tinggi, dari 100 ribu ibu yang melahirkan ada 300 yang meninggal.
Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian yang besar terhadap tingginya stunting di Indonesia, bahkan ditargetkan tahun 2024 angka stunting turun hingga 14 persen.
"Namun, kami melihat intervensi saja tidak cukup, salah satu solusinya memberikan payung hukum agar kesejahteraan ibu dan anak terjamin. Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi,"ujar Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu 6 Juli 2022.
Baca Juga: Ini Sejumlah Agenda Kunker Presiden Jokowi di Kota Medan
RUU KIA di dalamnya mengatur cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan. Namun, hal ini menuai pro dan kontra dari masyarakat dan pengusaha.
"Aturan cuti adalah langkah kita menyelamatkan masa depan bangsa dengan harapan ibu dapat memberikan ASI eksklusif. Namun, jika ada pihak yang kontra kami hormati dan kami terbuka untuk duduk bersama,” kata politisi PDI-Perjuangan itu lebh lanjut.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti memberikan apresiasi atas langkah DPR menginisiasi RUU KIA, menurutnya hal itu adalah menunjukan kepedulian kepada kesejahteraan anak dan ibu dalam bentuk regulasi.
Baca Juga: Bertolak ke Nias, Presiden Jokowi akan Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Bagikan Bansos
"Saya mendukung DPR, ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa kita dalam menciptakan generasi emas. namun, karena ada beberapa regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak, saya berharap nantinya UU ini tidak tumpang tindih,” kata Retno.***
Artikel Terkait
Cegah Stunting, Kemenag Siapkan Jaringan 5.901 KUA untuk Bimbingan Pra Nikah
Presiden Minta BKKBN Pastikan Percepatan Penurunan Stunting Tepat Sasaran
Inilah Upaya Pemerintah Capai Target Prevalensi Stunting 14 Persen di Tahun 2024
Sosialisasi BUDIS DAMBER Pada Masyarakat Desa Gedong, Banyubiru, Menurunkan Angka Stunting
Presiden Jokowi: Target Angka Prevalensi Stunting Di Bawah 14 Persen pada 2024 Harus Tercapai
Target Penurunan Stunting di 2024, Presiden Jokowi: Calon Pengantin Harus Disiapkan
KKP Galakkan 'Gemarikan' untuk Cegah Stunting di Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Kota Sorong Papua Barat Punya Posyandu Remaja, Deteksi Stunting Sejak Dini
Pemerintah Alokasikan Rp44,8 Triliun untuk Penurunan Stunting Tahun 2022
RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR Hari Ini