PenaBicara.com - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) ,”demikian bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Adapun dalam surat keputusan terkait PMK yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni.
Baca Juga: BPJS Lakukan Uji Coba Sistem Kelas Rawat Inap Standart
Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Baca Juga: Aplikasi Pesan Alternatif Selain WhatsApp Tanpa Bagikan Nomor Telepon
Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Kepala BNPB dan Menko PMK Tinjau Korban Erupsi Semeru di RSUD Pasirian
Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara
Kapolres Banjarnegara Himbau Masyarakat Waspadai Virus PMK
POLRI Siapkan Upaya Mitigasi Cegah Penyebaran PMK Hewan Ternak
Langkah Polres Banjarnegara Lakukan Penyekatan Antisipasi Penyebaran Virus PMK
Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK Bagi Hewan Ternak
Kemenag Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Ini 5 Provinsi Dengan Kasus PMK Tertinggi di Indonesia