Pengedar Narkoba Kemas Sabu Dengan Bungkus Wafer

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 19:06 WIB
Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam wafer.  (Foto: Humas Polda Benten)
Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam wafer. (Foto: Humas Polda Benten)

PenaBicara.com - Satnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku pengedar sabu berinisial MR (37). Dalam aksinya, pelaku mengemasnya dengan menggunakan bungkus wafer.

Pihak kepolisian menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat pada hari Selasa 28 Juni 2022 malam, sekitar pukul 21.30 WIB terkait penyalahgunaan sabu di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Tanah Longsor di Mamasa, Dua Warga Meninggal Dunia dan Enam Desa Terisolir

Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, plastik bening, sedotan, serta lakban.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X