PenaBicara.com - Satnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku pengedar sabu berinisial MR (37). Dalam aksinya, pelaku mengemasnya dengan menggunakan bungkus wafer.
Pihak kepolisian menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat pada hari Selasa 28 Juni 2022 malam, sekitar pukul 21.30 WIB terkait penyalahgunaan sabu di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat 1 Juli 2022.
Baca Juga: Tanah Longsor di Mamasa, Dua Warga Meninggal Dunia dan Enam Desa Terisolir
Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, plastik bening, sedotan, serta lakban.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Happy Five di Surabaya
Tiga Bulan Operasi, Polres Jakpus Ungkap Peredaran 115 Kg Narkoba Jenis Sabu
Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja di Bekasi Ditangkap
Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu Asal Iran di Pangandaran
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di Aceh, Sita Sabu Hingga Ganja
Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Ekstasi dari 9 Kasus Narkoba
Peredaran 15 Kg Sabu di Pekanbaru Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palembang Ditangkap Polisi, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu
Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba, Polres Tangsel Sita 6,3 Kilogram Sabu