PenaBicara.com - Megawati, selaku kuasa hukum korban Santriwati dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren di Beji Timur, Depok, Jawa Barat, mengungkapkan alasan beberapa korban enggan membuat laporan polisi.
“Kami dari tim lawyer korban ingin seperti itu (membuat laporan pencabulan), agar korban-korban lain bisa merapat ke kami,” ujar Megawati, Jumat 1 Juli 2022 seperti dikutip dari laman PMJnews.
Ia mengaku pihaknya akan terus mengawal para korban dalam kasus pencabulan tersebut hingga tuntas.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Wafat, Menag: Almarhum Sosok Yang Pandai Bergaul dan Terbuka
“Kami juga melakukan pendekatan semaksimal mungkin agar mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Kendala yang saat ini dihadapi pihaknya, menurut Megawati, adalah psikologis korban yang terdampak.
“Ini karena kendala psikis ya. Mungkin juga malu,” ucapnya.
Diketahui dari 11 orang yang menjadi korban, baru 3 korban yang sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pihak korban melaporkan empat orang ustaz dan satu kakak kelas santriwati yang diduga sebagai pelaku.***
Artikel Terkait
Kemenag: Oknum Diduga Pelaku Tindak Asusila terhadap Santriwati Sudah Ditahan, Lembaganya Ditutup
Cabut Ijin Operasional Pesantren, Menag: Hukum Berat Pelaku Pemerkosa Santriwati di OKU Selatan
KemenPPPA Pastikan Santriwati Disabilitas Korban Pemerkosaan di Magelang Dapat Perlindungan
Kemenpppa Pastikan 34 Santriwati Korban Pencabulan di Trenggalek Dapat Pendampingan dan Pemulihan
KemenPPPA Hormati Vonis Seumur Hidup Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada 13 Santriwati di Bandung
Pemerkosa 13 Santriwati Hanya Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, HNW: Harusnya Dikebiri
Belasan Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Ustadz di Depok
Polisi Terima 3 Laporan Berbeda dari Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok