PenaBicara.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima tiga laporan yang diterima terkait kasus dugaan pencabulan terhadap Santriwati di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok, Jawa Barat.
“Dugaan tindak pidana pencabulan anak ini, Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan Polisi yang berbeda-beda dengan terlapor yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 30 Juni 2022.
Zulpan mengungkapkan, saat ini sedang memeriksa para pelapor dan korban dugaan pencabulan serta menunggu hasil visum dari korban.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jaminan Keamanan Rusia Bagi Jalur Ekspor Pangan Ukraina
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pemeriksaan visum terhadap korban. Karena korban ini anak di bawah umur dan visum dilakukan oleh orang tuanya,” tambahnya.
Zulpan kembali mengatakan telah berkordinasi dengan PPA Depok karena kasus tersebut terkait dengan anak-anak di bawah umur.
“Kemudian juga kita berkordinasi juga dengan Sentra Handayani (Kementerian Sosial) di Depok untuk membuat laporan sosial korban anak-anak,” tambahnya seperti dikutip dari laman PMJnews.com.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina
Zulpan menegaskan bakal dilakukan penegakan hukum bagi para pelaku apabila pemeriksaan sudah memenuhi unsur pidana. Ia juga mengimbau kepada korban lain yang belu melapor untuk segera melapor.
“Secepatnya apa bila sudah memenuhi unsur pidana akan dilakukan penegakan hukum kepada pelaku. Untuk korban yang lain silahkan melaporkan, tentunya Polda Metro Jaya akan menjaga kode etik, identitas anak-anak akan dilindungi dengan baik,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Miris, Seorang Ayah Tega Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Berusia 6 Tahun
Kemenpppa Pastikan 34 Santriwati Korban Pencabulan di Trenggalek Dapat Pendampingan dan Pemulihan
Ditangkap, Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak Diancam 15 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Motif Tersangka Pencabulan Anak di Jagakarsa Jakarta Selatan
KemenPPPA Minta Kasus Pencabulan Balita Oleh Kakek Tiri Di Grobogan Dihukum Tegas