PenaBicara.com- Polda Metro Jaya melarang seluruh kegiatan dari organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di seluruh wilayah hukumnya. Pasalnya, mereka ajaran mereka bertentangan dengan Pancasila.
“Tentu, kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 22 Juni 2022 seperti dikutip dari laman PMJNEWS.
Zulpan juga menegaskan, pihaknya telah melarang seluruh kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan Khilafatul Muslimin. Sebab, kegiatan pengajaran tidak tidak terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Optimistis Pembangunan IKN Berjalan Lancar
“Karena apa yang mereka lakukan, baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu, kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhammadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Zulpan memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terkait khilafatul muslimin hingga kini masih berjalan dan tengah dilakukan pengembangan.
“Kemudian ada juga penulisan kampung khilafah, itu juga kita tiadakan. Sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Temukan Uang Rp2,3 Miliar Dari Penangkapan Anggota Khilafatul Muslimin
Polda Metro Jaya Ungkap Peran Empat Anggota Khilafatul Muslimin Yang Baru Ditangkap
Polisi: 30 Sekolah Terafiliasi Ajaran Khilafatul Muslimin
'Menteri Pendidikan' Khilafatul Muslimin Disebut Bertugas Sebarkan Doktrin
23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kemenag: Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama
Densus 88 Antiteror Polri Dilibatkan Dalam Penanganan Khilafatul Muslimin
Khilafatul Muslimin Punya NIW Sebagai Pengganti e-KTP, Kemendagri: Sudah Melanggar Hukum
Polisi: Khilafatul Muslimin Yayasan yang Bertentangan dengan Pancasila
Pesantren yang Serupa Khilafatul Muslimin di Bekasi Akan Ditertibkan