Kasus Viral Blast Global, Bareskrim Sita Uang Rp23 Miliar Dari Klub Sepakbola

- Minggu, 19 Juni 2022 | 07:37 WIB
Bareskrim sita uang sebanyak Rp2 Miliar dadri kasus robot trading Viral Blast. (Instagram @viralblastglobalindonesia)
Bareskrim sita uang sebanyak Rp2 Miliar dadri kasus robot trading Viral Blast. (Instagram @viralblastglobalindonesia)


PenaBicara.com - Tim penyidiik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp23 miliar berkenaan kasus robot trading Viral Blast Global.

Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar tersebut antara lain, disita dari klub sepakbola.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Audy Item pada Senin Esok Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Melibatkan Iko Uwais

"Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," ungkap Robertus, Sabtu 18 Juni 2022 dikutip dari laman PMJnews.

Selanjutnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, RPW, MU, ZHP dan PW.

Sementara itu, satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Polri Terbitkan Tiga Surat Buronan DNA Pro

Menurut Robertus, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," sebutnya.

Di samping itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Seperti, lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.

Baca Juga: Jemaah Haji, Jangan Sampai Lupa Minum

"Total aset yang disita ada sembilan unit," tandasnya.***

Editor: Megawati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:16 WIB
X