PenaBicara.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan lebih lanjut kelompok Khilafatul Muslimin.
Disampaikan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi, hasil penyelidikan yang dilakukan akan mengungkap setiap tersangka orma Khilafatul Muslimin yang telah ditahan dan potensial tersangka lainnya.
“Ada suatu yang lebih besar lagi yang harus diungkap, dimana ini menyangkut suatu organisasi. Dalam penyelidikan, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum (pada Khilafatul Muslimin), adanya pidana. Tidak hanya sebagai personal, tetapi dalam suatu organisasi,” ungkap Hengki dalam konferensi pers, Kamis 16 Juni 2022 di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Belasan Rumah dan Satu Jembatan Amblas Akibat Abrasi di Minahasa Selatan
Hengki menjelaskan, dalam temuannya kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin memiliki badan hukum yayasan.
Dalam UU ormas, yayasan merupakan bagian dari ormas itu sendiri, yaitu yang pertama perkumpulan dan yang kedua yayasan.
“Dan ternyata yayasan ini juga memiliki kaitan dengan kantor pusat yang ada di Lampung. Oleh karenanya kami konstruksikan pasal terkait dengan UU ormas yaitu (Khilafatul Muslimin) suatu organisasi masyarakat yang menganut (dan) mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Hengki.
Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 1 Aceh Bernama Muslim Wafat Jelang Mendarat di Madinah
“Dan juga kami konstuksikan juga dengan UU No 1 tahun 46 yaitu terkait penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran,” tutupnya seperti dikutip dari laman PMJnews.***
Artikel Terkait
Polisi Kembali Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Anggota Khilafatul Muslimin
Polda Metro Tangkap Dua Anggota Khilafatul Muslimin di Wilayah Sumut dan Bekasi
Polisi Temukan Uang Rp2,3 Miliar Dari Penangkapan Anggota Khilafatul Muslimin
Polda Metro Jaya Ungkap Peran Empat Anggota Khilafatul Muslimin Yang Baru Ditangkap
Polisi: 30 Sekolah Terafiliasi Ajaran Khilafatul Muslimin
'Menteri Pendidikan' Khilafatul Muslimin Disebut Bertugas Sebarkan Doktrin
23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kemenag: Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama
Densus 88 Antiteror Polri Dilibatkan Dalam Penanganan Khilafatul Muslimin
Khilafatul Muslimin Punya NIW Sebagai Pengganti e-KTP, Kemendagri: Sudah Melanggar Hukum