Jangan Panik! Kenaikan Tarif Listrik Diperuntukkan Untuk 5 Golongan Pelanggan, Berikut Daftar Golongannya

- Rabu, 15 Juni 2022 | 09:31 WIB
Kenaikan tarif listrik diberlakukan hanya untuk 5 golongan pelanggan.  (web.pln.co.id)
Kenaikan tarif listrik diberlakukan hanya untuk 5 golongan pelanggan. (web.pln.co.id)

PenaBicara.com - Pemerintah resmi akan menaikan tarif listrik dan akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.

Namun, kenaikan tersebut ternyata tidak berlaku untuk semua golongan pelanggan pengguna listrik, dan hanya diperuntukkan untuk 5 golongan pelanggan saja.

Melalui edaran siaran pers tertulis Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, telah dijelaskan jika kenaikan diperuntukkan untuk golongan pelanggan rumah ekonomi mampu berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, menjelaskan kalau kenaikan yang dilakukan pemerintah adalah upaya untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp44,8 Triliun untuk Penurunan Stunting Tahun 2022

Pemerintah juga menjamin, masyarakat yang tidak masuk ke dalam 5 golongan yang dimaksud tidak akan mengalami kenaikan dan terjamin akan pengunaan listriknya.

Berikut adalah 5 golongan yang dimaksud dan jumlah tarif kenaikan yang akan dikenakan:

1. Pelanggan rumah tangga (R2) berdaya 3.500 VA sampai 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

2. Pelanggan rumah tangga (R3) berdaya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

3. Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kilo volt ampere (kVA) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

4. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kilo volt ampere (kVA) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

5. Pelanggan Pemerintah P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Persiapkan Hadapi Ketidakpastian Global: Anggaran Harus Dikelola Dengan Baik

Sementara itu, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.***

Halaman:

Editor: Hilda Arief

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keluarga David Ozora Tolak Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:26 WIB

Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 28 Maret 2023 | 11:27 WIB
X