PenaBicara.com - Pemerintah resmi akan menaikan tarif listrik dan akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.
Namun, kenaikan tersebut ternyata tidak berlaku untuk semua golongan pelanggan pengguna listrik, dan hanya diperuntukkan untuk 5 golongan pelanggan saja.
Melalui edaran siaran pers tertulis Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, telah dijelaskan jika kenaikan diperuntukkan untuk golongan pelanggan rumah ekonomi mampu berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, menjelaskan kalau kenaikan yang dilakukan pemerintah adalah upaya untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp44,8 Triliun untuk Penurunan Stunting Tahun 2022
Pemerintah juga menjamin, masyarakat yang tidak masuk ke dalam 5 golongan yang dimaksud tidak akan mengalami kenaikan dan terjamin akan pengunaan listriknya.
Berikut adalah 5 golongan yang dimaksud dan jumlah tarif kenaikan yang akan dikenakan:
1. Pelanggan rumah tangga (R2) berdaya 3.500 VA sampai 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
2. Pelanggan rumah tangga (R3) berdaya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
3. Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kilo volt ampere (kVA) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
4. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kilo volt ampere (kVA) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
5. Pelanggan Pemerintah P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.***
Artikel Terkait
1.300 Jemaah Indonesia Tempati Hotel Bintang 5 di Madinah
Terpilihh Jadi Duta Kosmetik Aman Kota Sorong, Tiga Pelajar Ini Siap Edukasi Masyarakat
23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pemerintah Alokasikan Rp44,8 Triliun untuk Penurunan Stunting Tahun 2022
Revitalisasi Kawasan Gresik Kota Lama (GKL) Ditargetkan Rampung Pada Agustus 2022