PenaBicara.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp44,8 triliun untuk mendukung penurunan stunting di tahun 2022.
Anggaran untuk penurunan stunting tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 kementerian/lembaga sebesar Rp34,1 triliun serta pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun.
“Sebanyak Rp44,8 triliun dana kita gelontorkan untuk pencegahan stunting. Anggaran yang besar ini kita harapkan memberikan manfaat yang luar biasa,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting Tahun 2023, Selasa 14 Juni 2022 secara daring.
Baca Juga: 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wamenkeu menyampaikan, dana yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga diarahkan untuk menurunkan stunting agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik.
Terkait penanggulangan stunting di daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan pedoman penggunaan transfer ke daerah pada tahun 2019 untuk mendukung intervensi pencegahan stunting yang sifatnya terintegrasi.
“Kami harapkan bahwa (pedoman) ini memberikan guidance dan nanti dapat digunakan terus untuk mendorong secara terintegrasi penurunan stunting di tingkat daerah,” ujar Suahasil.
Baca Juga: Terpilihh Jadi Duta Kosmetik Aman Kota Sorong, Tiga Pelajar Ini Siap Edukasi Masyarakat
Wamenkeu menegaskan, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh yang memiliki implikasi kepada generasi penerus, berimplikasi kepada kehidupan, produktivitas, hingga kepada kehidupan ekonomi, produktivitas, dan kemajuan ekonomi Indonesia.
“Arahan Bapak Presiden, kita akan menurunkan prevalensi stunting menuju 14 persen pada tahun 2024. Saat ini, kita masih cukup tinggi di sekitar 24 persen lebih. Ada kemajuan, namun kemajuan ini harus lebih cepat kita upayakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan bahwa penurunan stunting merupakan program prioritas nasional sehingga perlu disediakan anggaran khusus melalui DAK yang diberikan dalam berbagai macam alokasi, yakni melalui bantuan operasional kesehatan stunting, bantuan operasional keluarga berencana, serta dana ketahanan pangan dan pertanian.
Baca Juga: 1.300 Jemaah Indonesia Tempati Hotel Bintang 5 di Madinah
“Sebagai program prioritas nasional, maka sebagian dari anggaran yang disediakan oleh APBN diberikan melalui pemerintah provinsi-kabupaten/kota, karena memang kewenangan untuk kegiatan-kegiatan tersebut ada di pemerintah provinsi-kabupaten/kota,” kata Wamenkeu.
Khusus untuk dana insentif daerah, Wamenkeu mengatakan pemerintah pusat juga memasukkan variabel stunting di dalam formula untuk menghitung dana insentif daerah.
“Karena itu, kami berharap teman-teman di pemerintah daerah dapat betul-betul memperhatikan kondisi dan penurunan stunting ini agar nanti formula yang digunakan untuk menghitung dana insentif daerahnya untuk daerah Ibu-Bapak sekalian membaik dan dana insentif daerah yang diberikan bisa membesar,” ujar Wamenkeu.
Artikel Terkait
Cegah Stunting, Kemenag Siapkan Jaringan 5.901 KUA untuk Bimbingan Pra Nikah
Presiden Minta BKKBN Pastikan Percepatan Penurunan Stunting Tepat Sasaran
Inilah Upaya Pemerintah Capai Target Prevalensi Stunting 14 Persen di Tahun 2024
Sosialisasi BUDIS DAMBER Pada Masyarakat Desa Gedong, Banyubiru, Menurunkan Angka Stunting
Presiden Jokowi: Target Angka Prevalensi Stunting Di Bawah 14 Persen pada 2024 Harus Tercapai
Target Penurunan Stunting di 2024, Presiden Jokowi: Calon Pengantin Harus Disiapkan
KKP Galakkan 'Gemarikan' untuk Cegah Stunting di Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Kota Sorong Papua Barat Punya Posyandu Remaja, Deteksi Stunting Sejak Dini