PenaBicara.com - Viralnya video Tiktok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag).
Sang "mempelai pria" dalam video pernikahan tersebut adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok.
Belakangan terungkap, tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor domba tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral. Konten hiburan semata, namun tidak sepantasnya.
Baca Juga: Polri Tegaskan Gelar Sidang Etik Terhadap Irjen Napoleon
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan.
Hal itu ia ungkapkan terkait viralnya kabar seorang pria yang menikahi kambing untuk kepentingan konten media sosial.
“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad
Baca Juga: Jenazah Eril Akan Dipulangkan ke Indonesia, Ridwan Kamil: Hai Eril, Saatnya Haturkan Terima Kasih
Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan. “Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.
Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.
Baca Juga: Ratusan Korban Binomo Indra Kenz Rugi Hingga Puluhan Miliar
“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya, dikutip dari lamab resmi Kemenag.
Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. “Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Cegah Stunting, Kemenag Siapkan Jaringan 5.901 KUA untuk Bimbingan Pra Nikah
Permohonan Dispensasi Nikah Oleh Remaja Melonjak di Pengadilan Agama Ponorogo, Ini Penyebabnya
Seorang Guru di Pamulang Jadi Korban Kejahatan Ganjal ATM, Tabungan Nikah Ludes Seketika
Wakil Ketua MPR RI Berharap MK Kembali Menolak Uji Materi Nikah Beda Agama
Jumlah Pelajar Yang Hamil di Luar Nikah Meningkat, Menteri PPPA: Saya Sangat Prihatin
Update News!! Wanita Hijab Nikah Beda Agama Di Gereja Semarang,Politisi PKS:Tantangan Lagi Untuk Menag Yaqud
Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA
Ternyata Inilah Sosok Yang Bantu Wanita Hijab Nikah Di Gereja Yang Sedang Viral
Pernikahan Beda Agama Antara Stafsus Presiden Dan Gerald Sebastian Yang Disorot MUI
Hoaks Kartu Nikah Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag