Bareskrim Sita Uang Rp1,8 Miliar dari Rekening Payment Gateway: Bukan Aset Indra Kenz

- Selasa, 7 Juni 2022 | 08:17 WIB
uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway bukan aset tersangka Indra Kenz. Melainkan, transaksi para korban Binomo. (Sumber: Humas Polri)
uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway bukan aset tersangka Indra Kenz. Melainkan, transaksi para korban Binomo. (Sumber: Humas Polri)

PenaBicara.com - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Polisi menyita uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway

"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening payment gateway PT. Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT. Beta Akses Voucher sebesar Rp1,8 miliar," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta Senin, 6 Juni 2022.

Karta mengatakan uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway itu bukan aset tersangka Indra Kenz. Melainkan, transaksi para korban Binomo.

Baca Juga: PM Australia Anthony Albanese Akan Hadiri KTT G20 di Bali

"Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra). Secara garis besar itu aliran Binomo," ungkap Karta.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran transaksi korban Binomo sebelum penyitaan. Penelusuran dilakukan terhadap rekening PT Dhasatra.

"(Ditemukan) ada kerja sama bahwa PT. Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT. Dhasatra Money Transfer," jelas Chandra saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: 2 Pelaku Nekat Jambret Pelajar Wanita, Butuh Modal Bermain Judi Slot

Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz.

Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumut.

Selanjutnya, Bareskrim Polri juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp1.645.262.000.

Baca Juga: Hoaks Kartu Nikah Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag

Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pengadilan. Agar mendapat putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

Mereka ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku pembawa Binomo ke Indonesia dan perekrut affiliator Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gunung Anak Krakatau Kembali Alami Erupsi

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:54 WIB

22 Korban TPPO Akan Ditempatkan di BRS Kemensos

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:40 WIB
X