PenaBicara.com - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Polisi menyita uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway.
"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening payment gateway PT. Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT. Beta Akses Voucher sebesar Rp1,8 miliar," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta Senin, 6 Juni 2022.
Karta mengatakan uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway itu bukan aset tersangka Indra Kenz. Melainkan, transaksi para korban Binomo.
Baca Juga: PM Australia Anthony Albanese Akan Hadiri KTT G20 di Bali
"Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra). Secara garis besar itu aliran Binomo," ungkap Karta.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran transaksi korban Binomo sebelum penyitaan. Penelusuran dilakukan terhadap rekening PT Dhasatra.
"(Ditemukan) ada kerja sama bahwa PT. Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT. Dhasatra Money Transfer," jelas Chandra saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: 2 Pelaku Nekat Jambret Pelajar Wanita, Butuh Modal Bermain Judi Slot
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz.
Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumut.
Selanjutnya, Bareskrim Polri juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp1.645.262.000.
Baca Juga: Hoaks Kartu Nikah Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag
Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pengadilan. Agar mendapat putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.
Mereka ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku pembawa Binomo ke Indonesia dan perekrut affiliator Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Indra Kenz Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz Terima 9 Miliar Lebih, Ini Perannya di Kasus Binomo
Bareskrim Polri Akan Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kesuma Terkait Kasus Binomo
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara tersangka Kasus Binomo Indra Kenz
Polri Kebut Kelengkapan Berkas Perkara Indra Kenz yang Dikembalikan Kejaksaan
Bareskrim Jemput Ferrari Senilai Rp 4-5 Miliar Milik Indra Kenz
Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari
Bareskrim Polri Bongkar Deposit Box Indra Kenz, Sita 2 Sertifikat Tanah dan 1 Flash Disk
Bareskrim Sita Flash Disk dari Deposit Box Indra Kenz, Ini Isinya
Polri Sita Flashdisk Berisi Data Perusahaan Crypto Milik Indra Kenz