2 Pelaku Nekat Jambret Pelajar Wanita, Butuh Modal Bermain Judi Slot

- Selasa, 7 Juni 2022 | 07:41 WIB
Keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi terkait kasus jambret wanita (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi terkait kasus jambret wanita (Foto: PMJ News)

PenaBicara.com - Tim dari Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus dua orang pelaku jambret berinisial APS (18) dan JC (24) karena melakukan aksi jambret kepada seorang pelajar wanita, Minggu 29 Mei 2022.

Kedua pelaku melancarkan aksi jambret di Jl Sahabat Baru RT 09/01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menjambret seorang pelajar wanita.

"Alasan kedua pelaku melakukan pencurian (jambret) tersebut lantaran untuk modal bermain judi online atau slot," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi yang didampingi Kanit Reskrim AKP M Trisno di Mapolsek, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Hoaks Kartu Nikah Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag

Slamet menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu siang, 29 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban berinisial VA (15) sedang membeli makanan di pinggir jalan sambil memegang handphone.

"Tiba - tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan berinisial APS (18) dan JC (24) dari arah belakang korban memepet korban," ujar Slamet dikutip dari laman PMJ news. 

"Tak lama, pelaku langsung merebut Hp korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," lanjutnya. 

Baca Juga: Melawan Mafia Hukum Koruptif, Denny Indrayana Mengajak Kolaborasi Dengan LSM, Pers dan Tokoh Masyarakat

Slamet melanjutkan, korban sempat berteriak 'maling' hingga terdengar oleh sejumlah warga yang berada di dekat lokasi.

Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak Babinkamtibmas bersama dengan warga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

"Ketika dia (pelaku) sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga," tuturnya.

Baca Juga: Bertemu PM Australia, Presiden Jokowi Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi Hingga Perubahan Iklim

Kedua pelaku berikut barang bukti smartphone hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Halaman:

Editor: Megawati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspadai Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:16 WIB
X