PenaBicara.com - Jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah yang hanya menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama.
Sementara pada tampilan belakang kartu nikah, terdapat empat kolom untuk foto istri.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu nikah itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa 7 Mei 2022 seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin, panggilan akrabnya.
Baca Juga: Bertemu PM Australia, Presiden Jokowi Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi Hingga Perubahan Iklim
Sedangkan bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
"Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,”terangnya.
Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Baca Juga: Polri Sita Flashdisk Berisi Data Perusahaan Crypto Milik Indra Kenz
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Awas Hoaks Vaksin Sinovac Belum Dilakukan Uji Coba untuk Anak-anak Indonesia
Awas Hoaks Terdapat Cairan Iblis dalam Kandungan Vaksin COVID-19 yang Sebabkan Kematian
Isu Hoax Jadi Hambatan Vaksinasi Di Indonesia
Link Kuis Pertamina Berhadiah Rp2 Juta Yang Beredar di Medsos Dipastikan Hoax
Aksi Penculikan Anak di Cianjur Jawa Barat Hoaks
Awas Hoaks: Kulit Bayi Baru Lahir Melepuh Karena Ibu Vaksin Covid-19 Saat Hamil
PSI Disebut -sebut Sebarkan Hoax Soal Anies Baswedan
Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN Hoaks dan Fitnah